Pengalaman Ditilang Polisi Ketika Ada Razia

Ketika anda membawa kendaraan pasti suatu saat ada saja kejadian yang harus membuat anda berurusan dengan polisi alias ditilang polisi. Razia polisi biasanya dilakukan pada siang dan sore hari. Ketika itu volume kendaraan sangat tinggi. Mungkin anda tahu ketika polisi menilang anda ada satu tradisi yang terkenal dengan istilah “uang damai”.

Karena sudah terbiasa dari dulu, apakah anda tahu tentang istilah surat tilang slip biru (form biru) dan surat tilang slip merah (form merah) ketika anda ditilang polisi? Sekilas tentang kedua slip itu,

1. Slip merah itu artinya bahwa kita tidak menerima kesalahan dan masih ingin berargumen, Argumen itu kita lakukan nanti melalui sidang. Tanggal & waktu sidang pun itu ditentukan oleh pak polisi & tempat sidang biasanya di pengadilan daerah tempat kita ditilang.

2. Slip biru adalah kita mengakui kesalahan dan menyanggupi untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk biasanya BRI. Banyak orang salah kaprah untuk meminta slip biru dikarenakan slip biru itu dikenakan denda maksimal dari kesalahan kita.  Memang slip biru itu lebih jelas karena uang yang kita bayarkan kita bayarkan ke “Instansi” bukan ke perorangan.

  • Denda maksimal untuk tilang karena kelengkapan teknis ( spion,lampu sein,dsb ) = Rp. 250.000

  • Denda maksimal untuk tilang karena melanggar rambu dan jalan = Rp. 500.000

  • Denda maksimal untuk tilang karena tidak bisa menunjukkan STNK = Rp. 500.000

  • Denda maksimal untuk tilang karena tidak bisa menunjukkan SIM = Rp. 250.000

  • Denda maksimal untuk tilang karena tidak memiliki SIM = Rp. 1.000.000

  • Denda maksimal untuk tilang karena lampu utama tidak menyala di siang hari = Rp. 100.000

  • Denda maksimal untuk tilang karena tidak memakai helm standar = Rp. 250.000

  • Denda maksimal untuk tilang karena mengemudi tidak konsentrasi ( menggunakan HP ) = Rp. 50.000

Mahal juga ya surat tilang slip biru. :p

Pada artikel kali ini, saya juga ingin membagikan beberapa pengalaman teman saya ketika tertangkap pada saat ada razia polisi.

razia polisi

Mungkin pengalaman saya ini bisa menjadi pertimbangan teman2 bila menghadapi razia polisi di jalan raya yang kadang2 ngeribetin dan beberapa alternatif yang teman2 bisa ambil untuk menyelesaikan kasus tilang 

Akhirnya gw terpaksa harus berurusan dengan polisi karena ditilang tidak membawa SIM dan akhirnya STNK di tahan dan karena gw ingin taat hukum dan ga ingin “damai” di tempat atau duit langsung masuk ke kantong polisi penilang makanya gw minta “form biru” walaupun awalnya ribet si petugas ga mau ngasih dengan alasan tidak ada hubungan MOU lagi dengan bank akhirnya ngasih juga dengan memberikan denda MAKSIMAL Rp 1.000.000 yang tertera di form biru dan gw di wajibkan untuk ikut sidang 2 minggu kemudian.

Ada alasan kenapa gw ngotot minta form biru biar pengambilan STNK dipercepat dan bisa langsung di ambil di kantor tempat si penilang bertugas, kesalahan banyak orang adalah mengabaikan tulisan2 kecil di bawah padahal di situ JELAS tertera bahwa kita mengambil di kantor si penyidik BUKAN di pengadilan yang artinya kita TIDAK harus ikut pengadilan.

Entah karena si petugas ceroboh atau mungkin ada miss komunikasi dengan tidak menunjuk bank yang bersangkutan + cabang yang di tunjuk, kenapa butuh cabang bank? karena merujuk pada peraturan yang baru polisi harus memberikan cabang bank yang bersangkutan dan tidak semua cabang bisa memberikan pelayanan ini

PolisiSebenernya ingin bertanya lebih lanjut ke si petugas tapi mereka langsung membubarkan diri mungkin mereka baru merasa “berurusan dengan orang yang ribet kaya gw” hehehe dan jujur gw juga ga tahu ini razia resmi atau bukan karena gw ga menanyakan soal “surat tugas” dan karena ga puas dan ingin “kejelasan” maka tak datangi kantor polisi pagi2 untuk bertanya ke si petugas yang bersangkutan tapi sayang si petugas ngga ada walaupun telah janji untuk datang bertemu kembali jam 12 kata rekan2nya berkata lagi ada “halangan” dan disarankan untuk bertemu kembali besok sehabis apel pagi jam 8… okelah kalo begitu

Jam 8 pagi gw balik lagi kesana dan setelah bertemu si petugas ngotot bahwa dia itu sudah memperingatkan untuk mengambil form merah jadi kalau form biru tidak akan bisa di proses karena MOU dengan bank sudah ngga ada, karena perdebatan alot dan juga banyak polisi yang hampirin (gw sama sekali ga gentarapalagi takut) selama yang ingin kita tanyakan “kejelasan” dan prosedur yang resmi kaya gimana..

Akhirnya gw di panggil masuk kedalam kantor kanit yang mengurusi soal tilang dan ternyata problem saya terselesaikan dengan cepat (nah begini kan enak) dan gw sempet bertanya2 dan ternyata kalau “titip denda” secara resmi itu bisa menggunakan form biru dan kita TIDAK harus membayar denda maksimal 1 juta… dan setelah saya tanya kepada Kanit tersebut berapakah denda maksimal di sidang untuk form biru, jawabannya hanya Rp 70.600 dan saat itu juga tak kasih uang 100 rb dengan asumsi sisanya buat ongkos jalan sebenernya jika ada kelebihan pun bisa kita ambil karena ada pasal yang mengatur tentang hal itu nanti akan gw jelasin.

Dan yang bikin gw happy masalah kelar hanya 2 hari dan STNK sudah kita pegang tanpa harus menunggu 2 minggu dan melalui prosedur persidangan yang menguras waktu dan energi.

TIPS:
PolwanBila temen2 ada yang kena razia yg dilakukan pertama JANGAN takut selama kita mengikuti prosedur hukum yang benar, ingat tugas polisi adalah pelayan masyarakat BUKAN penindas apalagi perampok, berikut mengapa saya senang menggunakan form biru dibanding form merah

Sebelumnya ini aturan resmi dari POLRI jika menggunakan form biru:

a. Polri menindak menggunakan formulir warna biru.
b. Menyarankan membayar denda ke Bank (maksimal batas waktu 5 hari)
c. Setelah diberi validasi berupa cap registrasi Bank, Polri segera mengembalikan Barang Bukti.
d. Berkas Tilang yang diajukan secara komulatif oleh Polri ke PN dihadiri perwakilan yang ditunjuk.

– Entah kenapa beberapa oknum polisi nakal paling ga suka dengan form ini tenang masih banyak kok polisi baik di negara ini, berdasar pengalaman saya dan temen2 sebenernya denda TIDAK harus kena denda maksimal karena ini masih bisa di negosiasikan lagi kepada si petugas berdasar jumlah pelanggaran yang kita lakukan sehingga tidak harus membayar ke bank dengan menggunakan denda maksimal.

– Kita TIDAK harus menghadiri sidang yang artinya proses ini simple setelah administrasi beres maka si petugas akan menunjuk ke perwakilan karena berdasar PP no 80 tahun 2012 pasal 31 ayat 2 yang berbunyi

“Dalam hal denda yang diputus pengadilan lebih kecil dari uang titipan untuk membayar denda yang dititipkan, jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan memberitahukan kepada pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan pengadilan”

(gara2 kasus ini sampe gw pelajarin hal2 beginian wkwkkw)

Perhatikan poin ini “petugas memberitahukan ke si pelanggar untuk mengambil sisa uang titipan” maka adalah kewajiban mereka memberitahukan ke kita bila ngga mau merekalah yang melanggar pasal tersebut makanya jangan lupa setelah memberikan bukti pembayaran bank tanyakan “kapan saya bisa ambil bukti keputusan pengadilan? dan siapa yang akan mewakili saya?” kecuali temen2 ikhlas duit sisa tidak kembali ;D

– Bila kasusnya kaya gw bahwa mereka bilang kalau MOU dengan bank sudah tidak ada untuk daerah tersebut maka temen2 bisa menitipkan uang ke mereka dan pertanyakan “berapa biasanya maksimal biaya perkara pengadilan untuk kasus ini?” dan jangan lupa “kapan saya bisa ambil bukti keputusan pengadilan?” ini sangat penting jika temen2 ingin mengambil sisanya

ditilang polisi

Semoga pengalaman saya dapat membantu, form biru memang sudah tak seperti dulu, kalau menurut gw harusnya form biru ini yang di permudah penggunaannya dan di permudah prosesnya karena beberapa petugas nakal (bad cop) biasanya suka memberikan “Shock Therapy” dengan memberikan denda maksimal…

FAQ:
“sama aja ngasih duit ke polisi dong?”

Jawaban:
yap betul! tapi polisi yang menghadiri sidang dan mewakilkan buat kita dan apabila ada kelebihan uang si polisi yang akan mengembalikkan buat kita atau dia akan terkena pasal diatas, intinya biar polisi yg kerja buat kita  (mungin ini kali yah gara2nya polisi ga mau terima form biru? who knows)

jika anda pilih damai di tempat sama aja mendukung praktek korup dan memberikan uang haram ke si polisi tersebut…

nah jangan sampai hari ini di permainkan oleh “oknum” saatnya kita sadar hukum dan berikut adalah sumber2 yang wajib teman2 punyai.

Pengalaman dari Budi Usman di Facebooknya

Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpangtaksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempatteringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.

Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK? Sopir ( Sop ) : Baik Pak?

P : Mas tau..kesalahannya apa?

Sop : Gak pak

P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomortaksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambilbuku tilang? lalu menulis dengan sigap

Sop : Pak jangan ditilang deh? wong plat aslinya udah gak tau hilang kemana?kalo ada pasti saya pasang

P : Sudah? saya tilang saja? kamu tau gak banyak mobil curian sekarang? (dengannada keras !! )Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , inikan bukan mobil curian!

P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terimaaja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya?Saya mau yg warna BIRUaja

P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gakberlaku!Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?

P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU? Dulu kamu bisa minta formBIRU? tapi sekarang ini kamu Gak bisa? Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)

Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi)

Dalam hati saya ?berani betul sopir taksi ini ?P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU? Bapak kan yang gak maungasih

P : Kamu jangan macam-macam yah? saya bisa kenakan pasal melawan petugas!

Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Giniaja pak saya foto bapak aja deh? kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku(sambil ngambil HP)

Wah ? wah hebat betul nih sopir ?. berani, cerdas dan trendy ? (terbukti diamengeluarkan hpnya yang ada berkamera.

P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin(sambil berlalu)

Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan?shoot pertama? (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )

P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti ituSop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisiyg menilangnya)

lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraansingkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang.Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi

P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)

Sop: Gak sama saya pak?. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggilpolisi yang menilang)

P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)

Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp..30.600 sambilberkata ?nih kamu bayar sekarang ke BRI ? lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini,saya tunggu?..

S : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak?

Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil berkata padasaya, ?Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya … mau transfer uang tilang . Saya berkata ya silakan.

Sopir taksi pun langsung ke ATM sambil berkata, ? ?Hatiku senang banget pak,walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.? ? Untung saya paham macam2 surat tilang.?

Tambahnya, Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI?. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!?

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut:

surat tilang slip merah

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.

Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang… Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan dikejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.

surat tilang slip biru

Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening BRI. (Link infohttp://www.tmcmetro.com/news/2011/11/surat-tilang-slip-biru-dan-slip-merah)

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.

Tahu kenapa? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

Catatan: Jika kita ditilang dan kita tahu benar klo kita memang salah.. sebaiknya langsung saja mengakui dengan meminta slip biru sehingga kita dapat langsung memproses kesalahan kita dengan membayar ke negara via ATM/Bank tanpa proses yang ribet harus ke pengadilan, apalagi harus bayar polisinya dan tuh duit gak tahu kemana, atau surat-surat kita ditahan. Tetapi kalau anda yakin tidak bersalah dan ingin memproses di pengadilan.. silahkan minta slip merah..

Dan apabila tidak ingin ditilang maka patuhilah peraturan lalu lintas.

Apakah anda juga punya pengalaman serupa?

Source:

  • chirpstory.com/li/74244
  • facebook.com
  • kemendagri.go.id/media/documents/2012/11/22/p/p/pp_no.80-2012.pdf
  • ditlantaspoldaaceh.com/layanan/lainnya/pemeriksaan-kendaraan-bermotor-di-jalan-dan-mekanisme-penyelesaian-perkara-tilang/

Mekanisme penerbitan surat tilang dan SOP

  • tinyurl.com/kjdpbko
  • tinyurl.com/mcqzpgd

15 thoughts on “Pengalaman Ditilang Polisi Ketika Ada Razia

  1. Thanks sharing nya mas..Bermanfaat sekali..Sekarang sya lg ngalamin itu mas..Boleh minta Contact person nya ga? bnyak yg mau ditanya..
    atau hub sya 087889597673/Pin BB 7651455C

    Makasi mas :)

  2. maaf sebelumnya, mas…
    saya sudah pengalaman ditilang. waktu itu saya minta slip biru dan denda yang harus saya bayar ke bank sebagai uang titipan adalah denda maksimal, bukan 50.000 atau 70.600.
    sewaktu sudah membayar uang titipan, saya ke kapolsek untuk mengambil SIM saya yang ditahan oleh polisi, tidak lupa saya memperlihatkan surat bukti pembayaran uang titipan tersebut.

    Polisi malah menyarankan saya untuk mengambil kembali slip merah dan mengikuti sidang. alasannya karena denda yang dibayar sesuai keputusan dan kebijakan hakim dan biasanya lebih kecil dari denda maksimal.

    Waktu itu saya diharuskan membayar 100.000 dari denda maksimal 500.000 untuk pelanggaran STNK. Itu berarti saya masih mempunyai sisa uang 400.000 yang bisa saya ambil kembali.

  3. Saya punya pengalaman ditilang…pada saat ditilang saya meminta form biru dan disarankan pak polisi membayar kebank yg telah ditunjuk yaitu BRI..tapi setelah saya bayar ke BRI ternyata STNK yg dibawa pak polisi hanya kelang 1 hari saja STNK saya telah dikirim ke pengadilan..itupun saran pak polisi kalau dibayar ambil di polsek area penilangan dan ternyata pagi saya ditilang sore saya ambil dipolsek ternyata orang polsek bilang STNK saya tidak ada dipolsek dan disarankan untuk mengambil polres…dan esok harinya saya kepolres ( jam 2 ) dan ternyata dipolres pak polisi yang menangani tilang bilang STNK saya sudah dikirim ke pengadilan jadi saya harus mengambil ke pengadilan.

  4. Kena tilang karena tidak pakai helm,trs minta slip biru dg denda maksimal 500rb.apa kita setor ke bank sejumlah itu apa boleh dibawahnya????

    • TKP jalan baru-pemda tigaraksa sebelum lampu merah tigaraksa,tgl kejadian jum’at 22 april 2106 kira2 jm sepuluh, saya kena razia gabungan dan mtor sya yg di tahan,alasannya karena STNK dan Plat motor mati,mgkin nmaya apes kaliya bukan krena ga mw bayar pajak tpi blom sempet byar, nah di buku tilang warna merah tertulis pasal 288 ayat 1,nah yg mw saya tyain ap yg sebaiknya saya lkuin sekarang??mkasih

  5. Aku juga pernh kena tilang gara terima telpon pada saat mengendarai denda 700 rb ,,bilang polisix lebih baik ambil form merah dari pada form biru krna klo ambil form biru denda yang harus kita bayar sbesar 700 rbu maksimal klo yg merah bisa di bwa 700 rbu..btulkah klo kita ambil slip biru bayar denda maksimal 700 rb?

  6. Saya di tilang sore tadi
    Saya di ksh slip biru dan suru membyr 1 jta rupiah
    Krna saya tidak punya sim
    Yang tau tolong jawab ya, bisa tidak ya kalau saya bayar di bwh jumlah maksimal 1 jta rupaih?
    Trimakasih

  7. Maaf mwu tanyak kemarin saya di tilang daerah tangerang krn saya gak mau atur damai polisinya memberikan saya surat tilang biru dengan nilai gak sedikit 1,5 juta rupiah,, trus saya langsung ke bank BRI mmbayarx, stelah itu saya kembali di tempat saya di tilang lalu polisix mngambil surat tilangx sama struk pembayaran di BRI,, jd bingung gmn saya nanti menunjukkan di pengadilan..

Leave a reply to Tami Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.